SEJARAH
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (FIP UNY) semula merupakan Bagian Pedagogik dari Fakultas Sastera, Pedagogik, dan Filsafat Universitas Gajah Mada (FSPF UGM) Yogyakarta. Universitas Gajah Mada (Universitit Negeri Gadjah Mada) sendiri didirikan (dikukuhkan berdirinya) pada tanggal 19 Desember 1949 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949, yaitu Peraturan Sementara tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universitit.
Kapan "Bagian Pedagogik" itu masuk menjadi bagian dari Fakultas Sastera, Pedagogik dan Filsafat UGM, tidak diketahui kepastian tanggal dan dukungan legalitasnya. Secara legal, keberadaan Bagian Pedagogik ini dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 tertanggal 14 Agustus 1950.
Analog dengan Gatutkaca yang saat lahir bernama Jabang Tetuka, maka Senat Fakultas Ilmu Pendidikan bersepaham untuk menetapkan "hari lahir" Fakultas Ilmu Pendidikan UNY ("Gatutkaca") itu sejak kelahirannya sebagai "Jabang Tetuka" (Bagian Pedagogik), bukan sejak bernama "Gatutkaca" (Fakultas Ilmu Pendidikan atau Fakultit Pedagogik UGM). Jadi, disepahami bahwa tanggal 14 Agustus 1950 (de jure keberadaan Bagian Pedagogik Fakultas SPF UGM) itulah merupakan hari lahir Fakultas Ilmu Pendidikan UNY. Kesepahaman ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dekan FIP UNY tanggal 23 Desember 2010.
Dalam Laporan Tahunan Universitit Negeri Gadjah Mada 1951/1952, halaman 17, disebutkan bahwa pembukaan perkuliahan Fakultit Sastera, Pedagogik dan Filsafat UGM itu baru dilakukan tanggal 23 Januari 1951. Jadi, karena berbagai situasi tanah air saat itu, tidak serta merta perkuliahan berjalan walau secara yuridis Bagian Pedagogik dan Fakultas SPF UGM sudah berdiri.
Dalam laporan tersebut dinyatakan pula bahwa terhitung mulai 1 Maret 1952 ke dalam Fakultas SPF UGM ini diintegrasikan pula Akademi Pendidikan Djasmani menjadi bagian yang disebut "Pelajaran Baccalaureat Pendidikan Djasmani."
Selanjutnya berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, tertanggal 28 Mei 1953, Fakultas SPF UGM mendapat tambahan Balai Pendidikan dan Perancang Pendidikan dan Pengajaran.
Dalam Laporan Tahunan Universitit Negeri Gadjah Mada 1953/1954, halaman 9, tanggal 19 September 1954, disebutkan bahwa Fakultas SPF terbagi atas jurusan-juruan: Sastera Timur, Sastera Barat, Sejarah, Ilmu Bumi, Pendidikan Djasmani, dan Pedagogik.
Mulai tanggal 15 September 1955, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 53759/Kab:Peraturan tentang Melengkapkan Susunan Universitas Gadjah Mada, yang dimuat dalam Laporan Tahunan Presiden Universitas Gadjah Mada tahun akademik 1954/1955, disebutkan bahwa Fakultas SPF dipecahkembangkan menjadi tiga fakultas, yaitu (1) Fakultas Sastera, (2) Fakultas Filsafat, dan (3) Fakultas Ilmu Pendidikan (dalam teks lain disebut Fakultas Pedagogik).
Jadi, dikembangkannya Fakultas Ilmu Pendidikan UNY sekarang ini dari Bagian Pedagogik Fakultas SPF UGM terhitung tanggal 15 September 1955, bukan tanggal 19 September 1955 seperti yang biasa diulangtahuni selama ini.
Terhitung tanggal 19 September 1955, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 16 September 1955 Nomor 33895/CIII diangkatlah para ketua fakultas di lingkungan UGM. Jadi, tanggal 19 September yang selama ini diperingati sebagai HARI KELAHIRAN FAKULTAS Ilmu Pendidikan UNY itu yang benar adalah hari penetapan diangkatnya para dekan (ketua fakultas) di lingkungan UGM. SK ini dibacakan Rektor UGM Prof. Dr. Sardjito dalam Rapat Senat Terbuka UGM tanggal 19 September 1955.
Berdasarkan penetapan ini diketahui bahwa Ketua Fakultas Pedagogik (ditulis Fakultas Pedagogik, bukan Fakultas Ilmu Pendidikan) adalah Prof. Drs. A. Sigit.
Selanjutnya dengan Keputusan P.J.M. Presiden No. 1/1963 dan Instruksi J.M. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (P.T.I.P.) dan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan (PPK) No. 32 dan 34 tahun 1964 FIP UGM, FKIP UGM dan Institut Pendidikan Guru (IPG) Surakarta disatukan menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jogjakarta. Djurusan Psikologi dari FIP UGM memisahkan diri dan menjadi fakultas tersendiri di lingkungan UGM. IKIP Jogjakarta diresmikan oleh J.M. Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan pada tanggal 21 Mei 1964.
Berdasarkan dokumen identitas Program Studi Pendidikan Luar Biasa dapat dilihat dari SK pendirian Program Studi dengan nomor SK No. 05 Tahun 1965, tanggal pendirian Program Studi 06 Desember 1965. SK tersebut ditandatangani oleh pejabat penandatangan SK pendirian PS yaitu Rektor IKIP Yogyakarta. Bulan dan tahun dimulainya penyelenggaraan Program Studi yaitu 06 Desember 1965. Dengan nomor SK izin operasional terakhir yaitu 4249/D/T/K-N/2010 dan tanggal SK izin operasional yaitu 03 November 2010.
LAB
- LABORATORIUM PLB
PROGRAM STUDI
VISI
Pada tahun 2020 menjadi program studi terkemuka di tingkat nasional untuk menghasilkan tenaga pendidik yang humanis dan profesional di bidang pendidikan khusus berdasarkan ketaqwaan, kemandirian, dan cendekia.
MISI
Dalam rangka mencapai visi tersebut mempunyai misi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan program akademik dan/atau profesi dalam bidang pendidikan luar biasa guna menghasilkan sarjana dan profesi yang mampu berkompetisi, bertaqwa kepada Tuhan YME, berkepribadian dan berwawasan global, mandiri, kreatif, dan mampu bersinergi di masyarakat dalam pendidikan khusus.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan khusus.
- Melaksanakan pengabdian ke masyarakat dalam pendidikan khusus.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kepedulian terhadap layanan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan aktivitas pendukung untuk pengembangan softskills.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan sarjana kependidikan dan pendidik/guru profesional bidang Pendidikan Khusus yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat atau pengguna layanan pendidikan khusus.
- Menghasilkan penelitian dan kegiatan Program Pengabdian Masyarakat berbasis penelitian yang berkualitas dan bermanfaat bagi pengembangan praktek dan layanan pendidikan khusus maupun keilmuannya itu sendiri, serta memiliki daya publikasi yang bersifat luas di tingkat nasional maupun internasional.
- Menampilkan kinerja kelembagaan program studi pendidikan khusus yang dinamis berlandaskan prinsip university good governance.
- Menghasilkan insan mahasiswa yang peduli terhadap keberhasilan akademik dan menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan prestasi kemahasiswaan dan organisasi kampus.
SASARAN
Pada tahun 2014
- Tersedia dan terlaksananya kurikulum yang dinamis sesuai dengan pengembangan keilmuan dan kebutuhan pengguna yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran.
- Terlaksananya proses pembelajaran yang menyeimbangkan teori dan praktek dengan memanfaatkan teknologi yang berorientasi pada pengembangan multi aspek baik akademik maupun non-akademik.
- Pengembangan dan pemanfaatan sarana pendukung, yaitu optimalisasi laboratorium yang berfungsi bukan hanya untuk pembelajaran, melainkan sebagai sarana penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Pengembangan dan pemanfaatan referensi terbaru dalam kegiatan perkuliahan guna pencapaian prestasi akademik dan nonakademik.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian serta publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bidang keilmuan pendidikan khusus.
Pada tahun 2020
- Pengembangan dan peningkatan daya dukung penelitian dalam bidang ilmu dan teknologi yang relevan dengan keilmuan pendidikan khusus untuk menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
- Terjalinnya kerjasama dengan berbagai instansi nasional dan internasional yang terkait dengan layanan pendidikan khusus.
- Terciptanya iklim akademik yang kondusif untuk pengembangan keilmuan, kepemimpinan, dan kewirausahaan kepada seluruh civitas akademika.
- Terciptanya sistem pengembangan profesi pendidikan khusus yang humanis-religius secara berkelanjutan.
STRATEGI
Untuk mencapai sasaran di atas maka strategi yang ditempuh dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu:
- Tahap pertama. Sampai akhir tahun 2014 strategi yang dilakukan guna mencapai sasaran antara lain:
a. Meningkatkan kinerja pengelolaan program studi.
b. Meningkatkan perolehan calon mahasiswa baru yang berkualitas.
c. Meningkatkan produktivitas dosen dalam pengajaran, penelitian dan Program Pengabdian Masyarakat (Tridharma PT).
d. Memperpendek masa studi mahasiswa
e. Mengembangkan bidang keahlian dosen yang sesuai dengan kebutuhan akademik dan profesi
dalam rangka meningkatkan relevansi kompetensi lulusan program studi.
f. Mengoptimalkan fungsi laboratorium sebagai sarana Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Tahap kedua, Sampai akhir tahun 2017 target yang dicanangkan antara lain:
a. Mengembangkan networking dengan pihak pengguna lulusan dan antar LPTK penyelenggara
program studi Pendidikan Luar Biasa.
b. Meningkatkan penguasaan Bahasa Inggris dosen.
c. Mengembangkan sistem informasi jurusan.
d. Meningkatkan produktivitas penelitian kolaboratif dengan instansi pengguna lulusan dan antar
Perguruan Tinggi dalam negeri dan luar negeri.
- Tahap ketiga, Sampai akhir tahun 2020 target yang dicanangkan antara lain:
a. Mengembangkan layanan laboratorium sebagai pusat sarana kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
b. Menyusun peta keilmuan jalur akademik dan profesi sebagai dasar rencana induk
penelitian dan pengembangan program studi.
c. Mengembangkan networking dengan asosiasi profesi dalam rangka menyusun standar profesi
yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
PROFIL LULUSAN
Guru Pendidikan Khusus Unggul Pembelajaran Fungsional Anak Berkebutuhan Khusus
DESKRIPSI PROFIL LULUSAN
Lulusan prodi Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus dapat melaksanakan asesmen untuk dasar keputusan kebutuhan belajar anak berkebutuhan khusus. Selanjutnya, melaksanakan pembelajaran dan program kekhususan bagi anak berkebutuhan khusus yang fungsional mencapai kemandirian anak berkebutuhan khusus.
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
1. SIKAP:
- Mengembangkan kapasitas diri, religiusitas, nasionalisme, tanggungjawab etika dan moral, kepercayaan diri, kemandirian dan jiwa kewirausahaan;
- Bekerja dalam tim dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan hasil kerja tim;
- Mengembangkan komunikasi efektif secara lisan dan tertulis dalam komunitas nasional dan internasional, serta komitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembelajaran fungsional peserta didik berkebutuhan khusus.
2. PENGETAHUAN:
- Menguasai dasar ilmu kependidikan, medis, psikologi dan sosiologi;
- Menguasai konsep, prinsip, teori dan/atau fakta-fakta tentang pendidikan khusus (special education) melalui informasi berbagai sumber baik digital dan empiris dalam lingkup Ortopedagogik dan Ortodidaktik sebagai landasan dalam pengembangan program pendidikan dan pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus;
- Menguasai konsep, teori dan/atau fakta-fakta tentang peserta didik berkebutuhan khusus melalui informasi digital dan empiris sebagai dasar keputusan kebutuhan belajar dan perkembangan dalam konteks pengembangan program pendidikan dan pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.
3. KETERAMPILAN KHUSUS:
- Melaksanakan prosedur asesmen peserta didik berkebutuhan khusus, meliputi menyusun instrumen dan melaksanakan asesmen, serta menganalisis dan mengkomunikasikan hasil asesmen fungsional;
- Mampu mengembangkan kurikulum pendidikan yang fungsional untuk kemandirian peserta didik berkebutuhan khusus;
- Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran fungsional untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan;
- Mampu melakukan program kebutuhan khusus (layanan kompensatoris) fungsional untuk kemandirian peserta didik berkebutuhan khusus;
- Mampu melakukan penelitian atau mengembangkan karya inovatif dalam bidang pendidikan khusus, serta mengkomunikasikan hasilnya dalam bahasa nasional dan internasional;
- Mampu memilih dan menggunakan teknologi bantu/asistif untuk mengoptimalkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus agar mandiri di era digital;
- Mampu bekerjasama dengan orang tua dan profesi lain dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan pembelajaran fungsional bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
4. KETERAMPILAN UMUM:
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan khusus;
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam bidang pendidikan khusus;
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan fungsional melalui berbagai sumber informasi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahlian pendidikan khusus berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain pembelajaran fungsional sebagai dasar menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan;
- Mampu melakukan research dan menyusun deskripsi saintifik hasil kajian bidang keahlian pendidikan khusus, dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi sebagai karya publikasi;
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahlian pendidikan khusus, berdasarkan hasil analisis informasi dan data berbagai sumber informasi;
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
- Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
KOMPETENSI LULUSAN
- Mampu memberikan layanan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus di lembaga pendidikan khusus dan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan umum, dan nonpersekolahan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
- Mampu melaksanakan profesionalitas guru bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus.
- Mampu mengelola sistem pendidikan untuk penyandang kelainan atau kebutuhan khusus.
- Mampu memberikan layanan konseling, sosial, dan rehabilitasi bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus beserta keluarga dan masyarakat.
- Mampu melakukan penelitian pendidikan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus.
- Mampu mengembangkan wirausaha di bidang pendidikan dan pelatihan vokasional bagi penyandang kelaianan atau berkebutuhan khusus.
PROFIL LULUSAN
Guru Pendidikan Khusus Unggul Pembelajaran Fungsional Anak Berkebutuhan Khusus
DESKRIPSI PROFIL LULUSAN
Lulusan prodi Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus dapat melaksanakan asesmen untuk dasar keputusan kebutuhan belajar anak berkebutuhan khusus. Selanjutnya, melaksanakan pembelajaran dan program kekhususan bagi anak berkebutuhan khusus yang fungsional mencapai kemandirian anak berkebutuhan khusus.
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
1. SIKAP:
- Mengembangkan kapasitas diri, religiusitas, nasionalisme, tanggungjawab etika dan moral, kepercayaan diri, kemandirian dan jiwa kewirausahaan;
- Bekerja dalam tim dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan dan hasil kerja tim;
- Mengembangkan komunikasi efektif secara lisan dan tertulis dalam komunitas nasional dan internasional, serta komitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembelajaran fungsional peserta didik berkebutuhan khusus.
2. PENGETAHUAN:
- Menguasai dasar ilmu kependidikan, medis, psikologi dan sosiologi;
- Menguasai konsep, prinsip, teori dan/atau fakta-fakta tentang pendidikan khusus (special education) melalui informasi berbagai sumber baik digital dan empiris dalam lingkup Ortopedagogik dan Ortodidaktik sebagai landasan dalam pengembangan program pendidikan dan pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus;
- Menguasai konsep, teori dan/atau fakta-fakta tentang peserta didik berkebutuhan khusus melalui informasi digital dan empiris sebagai dasar keputusan kebutuhan belajar dan perkembangan dalam konteks pengembangan program pendidikan dan pembelajaran peserta didik berkebutuhan khusus.
3. KETERAMPILAN KHUSUS:
- Melaksanakan prosedur asesmen peserta didik berkebutuhan khusus, meliputi menyusun instrumen dan melaksanakan asesmen, serta menganalisis dan mengkomunikasikan hasil asesmen fungsional;
- Mampu mengembangkan kurikulum pendidikan yang fungsional untuk kemandirian peserta didik berkebutuhan khusus;
- Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran fungsional untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan;
- Mampu melakukan program kebutuhan khusus (layanan kompensatoris) fungsional untuk kemandirian peserta didik berkebutuhan khusus;
- Mampu melakukan penelitian atau mengembangkan karya inovatif dalam bidang pendidikan khusus, serta mengkomunikasikan hasilnya dalam bahasa nasional dan internasional;
- Mampu memilih dan menggunakan teknologi bantu/asistif untuk mengoptimalkan potensi peserta didik berkebutuhan khusus agar mandiri di era digital;
- Mampu bekerjasama dengan orang tua dan profesi lain dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan pembelajaran fungsional bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
4. KETERAMPILAN UMUM:
- Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan khusus;
- Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam bidang pendidikan khusus;
- Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan fungsional melalui berbagai sumber informasi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahlian pendidikan khusus berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain pembelajaran fungsional sebagai dasar menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan;
- Mampu melakukan research dan menyusun deskripsi saintifik hasil kajian bidang keahlian pendidikan khusus, dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi sebagai karya publikasi;
- Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahlian pendidikan khusus, berdasarkan hasil analisis informasi dan data berbagai sumber informasi;
- Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
- Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.
KOMPETENSI LULUSAN
- Mampu memberikan layanan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus di lembaga pendidikan khusus dan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan umum, dan nonpersekolahan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
- Mampu melaksanakan profesionalitas guru bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus.
- Mampu mengelola sistem pendidikan untuk penyandang kelainan atau kebutuhan khusus.
- Mampu memberikan layanan konseling, sosial, dan rehabilitasi bagi penyandang kelainan atau kebutuhan khusus beserta keluarga dan masyarakat.
- Mampu melakukan penelitian pendidikan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus.
- Mampu mengembangkan wirausaha di bidang pendidikan dan pelatihan vokasional bagi penyandang kelaianan atau berkebutuhan khusus.